POSKOTA.CO.ID - Pada tanggal 21 Februari 2025, Kementerian Sosial mengeluarkan surat perintah terkait pemblokiran pencairan bantuan sosial, khususnya bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi agar penyaluran program bansos Kemensos tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas lebih lanjut mengenai isi surat perintah pemblokiran dari Kemensos, kategori penerima yang terdampak, serta prosedur verifikasi yang dilakukan terhadap penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 1 Segera Cair untuk KPM Terpilih, Segini Besaran Dana yang Diterima
Rincian Pemblokiran
Dilansir dari tayangan YouTube DUNIA BANSOS, surat perintah tersebut menginstruksikan agar pihak bank dan pos melakukan pemblokiran terhadap 307 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang terindikasi memiliki pekerjaan layak atau usaha yang menunjukkan adanya pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, penerima bantuan saldo dana bansos PKH yang memiliki sumber penghasilan tetap atau yang menjalankan usaha akan dianggap tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH BPNT Bagi Masyarakat dengan NIK e-KTP via Kantor Pos
Proses Verifikasi Bagi Penerima Bantuan
Bagi penerima bantuan yang sudah mendapatkan pencairan, mereka diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses monitoring. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan atau dokumen terkait penyaluran melalui pos
Petugas dari Kementerian Sosial atau pendamping PKH akan datang ke rumah penerima untuk melakukan verifikasi melalui proses foto dokumen tersebut.
Bagi penerima yang menggunakan layanan PT Pos Indonesia, cukup dengan menunjukkan KTP atau undangan yang telah dikembalikan setelah proses pencairan.
Kementerian Sosial menekankan agar masyarakat tidak khawatir jika dihubungi oleh petugas. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang telah dicairkan sesuai dengan data dan kriteria yang berlaku.