POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial BPNT tahap pertama mulai cair secara bertahap ke rekening bank dengan total saldo dana sebesar Rp600.000. Cek di sini informasi terbarunya.
Bantuan ini disalurkan kepada Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong masyarakat miskin dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini proses penyaluran BPNT memasuki pencairan tahap pertama alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 dengan nominal saldo dana yang akan disalurkan sebesar Rp600.000.
Pencairan BPNT biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali selama satu tahun pada tahun 2024 kemarin, artinya ada enam kali tahap penyaluran yang akan dilakukan. Namun pada tahun 2025 ini, pencairan BPNT diperkirakan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali
KPM diwajibkan untuk memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Saldo dana dari BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Proses pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, dilansir dari Youtube 'Dunia Bansos' Pencairan BPNT tahap 1 sudah mulai disalurkan ke rekening milik penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp600.000.
Berikut adalah prediksi jadwal lengkap penyaluran BPNT 2025 yang akan disalurkan pemerintah secara bertahap kepada setiap KPM yang terdata.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
- Tahap Pertama: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap Kedua: April, Mei, dan Juni
- Tahap Ketiga: Juli, Agustus, September
- Tahap Keempat: Oktober, November, Desember
Untuk memastikan status Anda termasuk di dalam daftar penerima bantuan sosial BPNT, ikuti cara di bawah ini untuk melihatnya.
Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat lengkap sesuai dengan KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode Captha yang tersedia
- Kemudian, klik “Cari Data”
- Terakhir, lihat hasil pencarian
Proses pencairan saldo dana akan segera disalurkan apabila KPM berhasil mendapatkan status SP2D atau menerima Surat Perintah Pencairan Dana yang dapat dicek langsung lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.