POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk komponen lansia.
Salah satu bantuan yang dikabarkan telah dicairkan, adalah saldo Dana sebesar Rp600.000 untuk Komponen lansia yang terdaftar dalam program ini.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi yang ingin tahu, apakah mereka termasuk penerima bantuan ini, pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Baca Juga: KPM Belum Terima Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025? Segera Lakukan Hal Ini
Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online, melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih mudah memastikan status pencairan bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas terkait.
Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, terutama kelompok rentan seperti lansia.
Diharapkan para penerima bisa mendapatkan dukungan finansial yang dapat digunakan untuk kebutuhan pokok, maupun pengeluaran lainnya yang mendesak.
Pemerintah juga terus mengawasi proses distribusi bantuan agar tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tedaftar sebagai penerima, berikut ini cara mengecek status nama penerima Bansos PKH.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Inilah Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Seperti diketahui, Bansos PKH ini merupakan salah satu program bersyarat yang sudah ditentukan kriterianya.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.