Inilah Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 24 Feb 2025, 12:46 WIB
Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki pencairan saldo dana bansos tahap 1 tahun 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan dari pemerintah yang dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Baca Juga: Modal Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp400.000, Penukaran via Dompet Elektronik

Apa Itu PKH?

PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan.

Melalui program bantuan sosial ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Syarat Penerima PKH Tahun 2025

Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.

Namun, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Beberapa syarat untuk menjadi penerima PKH pada tahun 2025 antara lain:

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025

Berita Terkait
News Update