POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Program ini berupa pemberian bantuan uang tunai dengan nominal tertentu berdasarkan kategori penerima manfaat.
Pencairan PKH Tahap 1 2025 sudah mulai dilakukan. Penerima mendapatkan bantuan untuk alokasi tiga bulan yaitu Januari-Maret 2025.
Lantas, bagaimana cara mengajukan bansos PKH 2025? Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Akhirnya! Bansos PKH BPNT via PT Pos Cair, Pemilik NIK e-KTP Ini Terdata Dapat Bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah atau pra sejahtera.
Dana yang diterima oleh setiap peserta diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Kemensos menggandeng lembaga penyalur Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia dalam proses distribusi bantuan.
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok kategori yang berhak menerima bansos PKH, mereka adalah ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Apakah Status NIK KTP Anda sebagai Penerima Bansos 2025 atau Tidak
Berikut nominal bansos PKH yang diterima oleh masing-masing kategori selama setahun dan dalam satu tahap pencairan.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap