POSKOTA.CO.ID - Kepastian pemberian tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2025 diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti memastikan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru ini akan tetap diberikan meski ada kebijakan efisiensi.
Tak hanya itu, skema baru dalam pemberian tunjangan pun telah disepakati, yaitu dengan cara transfer langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga dana tunjangan bisa diterima secara cepat dan efisien tanpa terhambat birokrasi yang rumit.
Baca Juga: 5 Penyebab Info GTK Tidak Valid dan Cara Mengatasinya, Lulusan PPG 2024 Wajib Tahu!
Namun untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, data para guru harus valid di Info GTK. Jika tidak terdata kemungkinan tunjangan profesi ini tidak bisa dicairkan.
Sebagai tambahan informasi, Info GTK ini merupakan sistem untuk memastikan data guru dalam rangka pencairan sertifikasi atau tunjangan.
5 Penyebab Info GTK Tidak Valid
Ada sejumlah penyebab mengapa data guru di Info GTK tidak valid, antara lain:
Belum Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Untuk mendapatkan nomor unik ini, para guru dapat mengajukan melalui sistem Dapodik. Setelah itu, cek statusnya secara berkala.
Baca Juga: Cara Cek Info GTK Kemdikbud dengan Langsung Masuk Akun GTK
Data Nama dan Tanggal Lahir Berbeda
Adanya perbedaan nama serta tanggal lahir yang tercatat dalam Dapodik atau NUPTK bisa menjadi pengganjal data Anda tidak valid di Info GTK.
Oleh karena itu, pastikan kembali jika nama dan tanggal lahir sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik, Sertifikat Pendidik (Serdik) serta NUPTK.
Pastikan data nama dan tanggal lahir di Dapodik, Sertifikat Pendidik (Serdik), dan arsip NUPTK sudah sesuai.
Baca Juga: Begini Cek NRG Sudah Masuk di Info GTK 2025, Guru Lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 Silahkan Akses
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tidak Sesuai dengan Data di Dukcapil
Apabila ada perbedaan data NIK dengan data yang tercatat di Dukcapil, segera lakukan pembaruan.
Sebab, perbedaan ini bisa saja menghambat validitas data di Info GTK dan mengganjal pencairan sertifikasi yang seharusnya diterima.
Jam Mengajar Kurang
Persyaratan guru untuk mendapat tunjangan ialah memiliki jumlah jam mengajar 24 JP per minggu.
Apabila Jam Pengajar (JP) ini kurang dari jumlah yang ditetapkan, bisa jadi penyebab tidak validnya data Info GTK.
Baca Juga: Manfaat Akun Pribadi di Dapodik, PTK Datadik, SIMPKB, dan Info GTK, Guru Wajib Tahu!
Pastikan jika jam mengajar sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan agar data Info GTK bisa valid dan mendapat tunjangannya.
Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Serdik Belum Terdaftar di Simtun
Guru yang tersertifikasi akan mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG), apabila NRG serta sertifikat pendidik (serdik) tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun), kemungkinan Info GTK dianggap tidak valid.
Untuk mengatasi hal ini, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk segera dilakukan perbaikan.
Kelima hal ini penting untuk diperhatikan, agar data Info GTK bisa dinyatakan valid. Dengan pernyataan validnya data tersebut, tenaga pendidik bisa mendapatkan hak tunjangannya dari pemerintah.
Baca Juga: Info GTK Terbaru: Kabar Baik untuk Guru, TPG Bisa Cair Lebih Cepat? Begini Skema Pencairannya
Cara Akses dan Periksa Info GTK
Berikut ini cara untuk akses dan memeriksa data Info GTK, antara lain:
- Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk, kemudian masukkan data Anda sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik
- Verifikasi data pribadi setelah masuk ke halaman login
Jika data Anda muncul, artinya Anda sudah terdaftar dalam sistem Info GTK dan dinyatakan valid.
Apabila data belum valid, coba lengkapi administrasi dan perbaiki data-data yang dibutuhkan sehingga tidak ada masalah saat pengajuan tunjangan.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan guru tahun 2025, antara lain:
- Triwulan I: April 2025
- Triwulan II: Juli 2025
- Triwulan III: Oktober 2025
- Triwulan IV: November 2025
Dengan begitu, segera cek data Info GTK Anda sudah valid atau belum. Jika masih ada kendala administrasi segera lakukan pembaruan. Jangan sampai, tunjangan profesi tidak diterima karena terkendala adminstrasi.