Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSN untuk pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: pinterest)

EKONOMI

DTKS Tidak Berlaku Lagi, Penerima Bansos PKH dan BPNT Wajib Cek Data DTSN Sekarang!

Senin 24 Feb 2025, 08:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bagaimana nasib para penerima lama? Simak selengkapnya!

Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, pencairan saldo dana bansos triwulan pertama tahun 2025 hampir selesai.

Kementerian Sosial menargetkan penyaluran rampung sebelum Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan sudah mencapai 90% dan akan segera dituntaskan.

"Penyaluran bansos triwulan pertama hampir tuntas. Selanjutnya, kita akan memasuki tahap kedua pada April hingga Juni 2025," ujar Mensos pada 18 Februari 2025.

Baca Juga: Nama dan NIK e-KTP Anda Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos? Cek Cara Ajukan Usul Sanggah DTKS untuk Menerima Bantuan Pemerintah di Sini

DTKS Resmi Diganti DTSEN

Salah satu perubahan besar dalam penyaluran bansos adalah penghapusan DTKS.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

Dengan demikian, data penerima bansos akan diperbarui agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSEN menjadi satu-satunya data rujukan dalam penyaluran bantuan sosial.

Data ini mencakup seluruh penduduk Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi. Penggunaan DTSEN bertujuan untuk menghindari ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos.

Nasib Penerima Bansos Lama, Apakah Masih Terdaftar?

Dengan diterapkannya DTSEN, data penerima lama dari DTKS tidak lagi digunakan.

Artinya, penerima lama yang tidak masuk dalam data baru kemungkinan tidak akan menerima bansos pada tahap berikutnya.

Banyak nama baru yang muncul sebagai penerima berdasarkan kondisi ekonomi terkini.

"DTKS sudah tidak berlaku lagi, ingin dikikis pelan-pelan. InsyaAllah, dengan data terbaru ini, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran," ujar Mensos.

Pendamping sosial diminta untuk aktif mengusulkan dan mengoreksi data yang tidak valid agar proses seleksi berjalan lebih baik.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 Subsidi BPNT 2025 Tahap 1 Dikirim via PT Pos Indonesia, Cek Info Selengkapnya!

Selain memperbarui data penerima, pemerintah juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini bertujuan agar masyarakat yang telah meningkat kesejahteraannya bisa keluar dari daftar penerima bansos dan mandiri secara ekonomi.

"Ada yang menerima bansos hingga 15 tahun. Ini membuat mereka nyaman dan kurang termotivasi untuk mandiri. Kita harus segera mempercepat proses graduasi," kata Mensos.

Dengan perubahan ini, penerima bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Tags:
Penghapusan DTKS 2025Data penerima bansos terbaruDTSEN DTKS KPM saldo dana bansos bantuan sosial Program Keluarga Harapan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Data Terpadu Kesejahteraan SosialData Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor