Kriteria Pemilik NIK eKTP yang Tidak Akan Dicairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Informasi Selengkapnya

Minggu 23 Feb 2025, 22:04 WIB
Ilustrasi bantuan sosial 2025 (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi bantuan sosial 2025 (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pamgan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH dan BPNT ini dicairkan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan kedua subsidi tersebut pada hari yang sama, terlebih lagi untuk pencairan tahap 1 masih berlangsung hingga Maret 2025 mendatang.

Kemudian, perlu diketahui bahwa PKH dan BPNT ini cair untuk keluarga yang benar-benar dinilai layak sebagai penerima saja.

Jadi, meski Anda pada tahun sebelumnya merupkan KPM , belum tentu pada tahun ini mendapatkan bantuan tersebut kembali.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Februari 2025, Ini Cara dan Lokasi Pengambilannya

Lantas, apa saja kriteria keluarga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang tidak akan dicairkan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud PKH dan BPNT?

PKH adalah jenis bantuan safi Kemensos untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.

Komponen penerima Bansos PKH sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan, BPNT atau program sembako adalah suatu Bansos yang dicairkan untuk KPM dengan keterbatasan pangan ekstrem. Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 via PT Pos Indonesia Terbaru, Catat Tanggalnya Sekarang!

Kriteria yang Tidak Akan Dicairkan Bansos PKH dan BPNT

Pada dasarnya suatu keluarga dapat sah menjadi KPM Bansos PKH dan BpNT tahap 1 apabila nama, NIK eKTP kepala keluaga, dan Kartu Kekuarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update