POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 via PT Pos Indonesia akan disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentu KPM wajib masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu KPM juga wajib memenuhi persyaratan untuk bisa mendapat bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdaftar di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima BPNT tahap 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah berhasil memenuhi persyaratan dan dipilih oleh pemerintah, KPM tentu bisa mendapat dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 secara bersamaan.
Khusus bansos PKH tahap 1 2025, setiap KPM pastinya mendapat bantuan dengan nominal yang berbeda melalui Pos Indonesia.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Sedangkan, BPNT diberikan oleh pemerintah dengan nominal yang sama kepada setiap KPM.