Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

EKONOMI

Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Siap Cair, Kenali Syaratnya serta Kriteria Tak Layak Terima di Sini!

Senin 24 Feb 2025, 17:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siswa terpilih yang bersekolah di wilayah Jakata juga berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya, kini kembali diaktifkan.

Dipastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.

Walaupun hingga saat ini belum ada informasi terkait penyaluran bantuan sosial KJP Plus tahap pertama tahun 2025, diperkirakan penyaluran dimulai awal Maret 2025.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000 Selama Tahun 2025, Cek Cara Mendapatkannya

Sambil menunggu proses penyaluran secara resmi dimulai, ketahuilah syarat-syarat penerima serta kriteria yang dinilai tidak layak penerima bantuan di bawah ini.

Syarat Terima Dana Bansos KJP Plus

Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi

1. Berusia 6 hingga 21 tahun

Baca Juga: Kabar Baik! Saldo Dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari Bansos PIP Termin 1 2025 Cair ke Pemilik KIP, Cek Status NISN Anda Sekarang!

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.

2. Terdata di Dapodik

Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.

3. Berdomisili di Jakarta

Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 via PT Pos Indonesia Terbaru, Catat Tanggalnya Sekarang!

Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus

Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:

1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD

Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.

Baca Juga: Surat Undangan Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Melalui PT Pos Indonesia Sudah Dalam Proses Distribusi, Simak Penjelasannya!

2. Memiliki kendaraan roda empat

Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.

Tags:
Kartu Jakarta Pintar (KJP) PlusKJP Plus 2025KJP Plus Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plusbantuan sosial (bansos)

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor