Bansos KLJ 2025 Cair Setiap 3 Bulan, Ini Jadwal Resmi dan Cara Tarik Tunai di Bank DKI

Senin 24 Feb 2025, 13:51 WIB
ilustrasi pencairan dana bansos dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (jakarta.go.id)

ilustrasi pencairan dana bansos dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, banyak masyarakat yang menantikan informasi terbaru terkait pencairan dana bansos dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Program bansos KLJ sendiri telah berjalan selama beberapa tahun dan terus mengalami penyempurnaan agar lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa dana bantuan sosial ini akan dicairkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Dengan mekanisme ini, penerima bantuan tidak perlu khawatir karena dana bansos yang diberikan sudah dijadwalkan dengan jelas dan dapat ditarik melalui rekening Bank DKI.

Bagi para penerima manfaat, penting untuk memahami secara mendetail mengenai jadwal pencairan, cara cek status penerimaan, serta prosedur pencairan dana KLJ agar tidak terjadi kesalahan.

Oleh karena itu, pastikan menyimak informasi lengkap terkait jadwal resmi pencairan KLJ 2025, cara mengecek status penerima, serta panduan mencairkan dana melalui ATM maupun kantor cabang Bank DKI.

Baca Juga: Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025

Apa Itu KLJ?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial.

Bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok lanjut usia yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapan KLJ 2025 Cair?

Menurut laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pencairan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025 akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update