Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025

Sabtu 11 Jan 2025, 16:28 WIB
Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025 (Sumber: X/@aniesbaswedan)

Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025 (Sumber: X/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali menjadi perhatian utama bagi warga DKI Jakarta, khususnya lansia yang membutuhkan.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia yang tergolong tidak mampu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Agar dapat memanfaatkan program ini, penerima harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh Dinas Sosial.

Berikut adalah rincian kriteria, syarat, dan langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan KLJ pada tahun 2025.

Kriteria dan syarat penerima KLJ

Baca Juga: Jadwal dan Langkah Pencairan KLJ pada Awal Tahun 2025

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)

3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.

5. Tidak memiliki penghasilan tetap

6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.

Berita Terkait

Syarat dan Cara Daftar Bansos KLJ 2025

Sabtu 28 Des 2024, 08:33 WIB
undefined
News Update