Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. (Sumber: Dok Instagram Pemkab Tasikmalaya)

Daerah

Begini Profil Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dan Gagal Menjadi Bupati Tasikmalaya Ketiga Kalinya

Senin 24 Feb 2025, 17:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 1986.

Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 1999 dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua serta Ketua DPRD.

Pada tahun 2011, Ade Sugianto terpilih sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum. Setelah Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018, Ade Sugianto diangkat menjadi Bupati Tasikmalaya dan dilantik pada 3 Desember 2018. Ia kemudian terpilih kembali sebagai Bupati dalam Pilkada 2020.

Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memperoleh 487.854 suara, unggul dari pasangan lainnya. Namun, hasil ini digugat oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa Ade Sugianto telah menjabat dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Setelah melalui serangkaian sidang, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengingat peran Ade Sugianto yang cukup signifikan dalam pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Profil Ade Sugianto

H. Ade Sugianto, S.I.P., lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya, Jawa Barat, adalah seorang politikus Indonesia yang telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yaitu 2018–2021 dan 2021–2024. Ia terpilih kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama wakilnya, Iip Miptahul Paoz, dengan perolehan 487.854 suara atau 52,02% dari total suara sah.

Riwayat Pendidikan:

Karier Politik:

Harta Kekayaan Ade Sugianto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, total kekayaan Ade Sugianto mencapai Rp5.066.325.923. Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.876.300.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp2.244.300.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp435.568.523.

Keluarga

Ade Sugianto menikah dengan Hj. Ai Diantani Sugianto dan dikaruniai tiga anak: Leonnora Vern Sugianto, Alferio Yugo Sugianto, dan Meitrie Violetta Sugianto.

Selama masa kepemimpinannya, Ade Sugianto dikenal memiliki kebijakan yang pro-rakyat dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial di Kabupaten Tasikmalaya.

Tags:
Pilkada TasikmalayaBupati TasikmalayaMahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah KontitusiAde Sugianto di diskualifikasi MKAde Sugianto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor