JAKARTA - Mendengar separuh putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), massa yang berkumpul di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat membubarkan diri, Kamis (27/6/2019). Mereka meninggalkan tempat aksi pada pukul 17.00 WIB. Melalui pengeras suara dari atas mobil komando, orator menyampaikan seluruh massa tidak terpancing dengan adanya provokasi meski hakim MK menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. Bahkan polisi pun tidak perlu menyampaikan imbauan kepada peserta aksi untuk membubarkan diri. Orator meminta supaya peserta aksi tidak dicap sebagai pembuat rusuh sehingga diperbolehkan untuk menggelar aksi ke depan. "Mari kita membubarkan diri dengan damai dan tertib. Kita akan pulang dengan damai. Kami ingatkan para polisi jangan pancing kami lagi. Jangan ada kekotoran apapun dalam aksi ini," kata orator. Juga diingatkan agar peserta aksi memungut sampah supaya lokasi tetap bersih ketika mereka tinggalkan. Angota Front Pembela Islam pun melakukan penyisiran agar semua orang kecuali awak media meninggalkan lokasi. Namun demikia, mereka berjanji kembali beraksi besok, Jumat (28/6/2019), Tujuannya, gedung Kombas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM saat aksi 21 dan 22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI. "Habis jumat akan ada pelaporan korban-korban kekerasan 21, 22 Mei ada yang meninggal ada yang luka-luka. Pelaporan bersama-sama ke Komnas HAM. Kumpul di Masjid Sunda Kelapa di Menteng. Mari sama-sama sambil jalan dan sambil salawat," kata orator. (yendhi/yp)