Ilustrasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Sumber: Poskota/Dzikri)

EKONOMI

Solusi Ketika Angsuran KUR Macet, Simak Penjelasannya

Minggu 23 Feb 2025, 11:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran KUR akibat berbagai faktor seperti penurunan omzet, kondisi ekonomi yang tidak stabil, atau bahkan musibah yang tak terduga.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

Jika angsuran KUR macet, penting bagi nasabah untuk segera mencari solusi agar terhindar dari risiko kredit macet yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit dan keberlanjutan usahanya.

Artikel ini akan membahas berbagai solusi yang dapat dilakukan oleh debitur untuk mengatasi permasalahan angsuran KUR macet dengan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan bank.

Baca Juga: Cek Syarat Dokumen Pengajuan KUR Mandiri 2025, Segera Lengkapi agar Pinjaman Disetujui

Kondisi yang Membolehkan Nasabah Tidak Membayar Angsuran

Tidak semua alasan bisa diterima sebagai penyebab keterlambatan pembayaran KUR. Nasabah hanya diperbolehkan tidak membayar angsuran dalam kondisi mendesak seperti:

Selain alasan tersebut, nasabah tetap wajib memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi atau konsekuensi hukum.

Apa yang Terjadi Jika Debitur Meninggal Dunia?

Jika debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui:

Bagaimana Jika Setoran Macet Karena Penurunan Omzet?

Jika usaha mengalami penurunan omzet sehingga kemampuan membayar angsuran menurun, langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Segera mendatangi kantor cabang bank penyedia KUR.
  2. Bertemu dengan petugas Mantri untuk mengajukan restrukturisasi kredit.
  3. Restrukturisasi dapat berupa perpanjangan jangka waktu angsuran sehingga jumlah cicilan lebih ringan.

Syarat Pengajuan Restrukturisasi KUR

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Apa yang Terjadi Jika Debitur Tidak Memenuhi Kesepakatan Restrukturisasi?

Jika dalam 3 bulan pertama setelah restrukturisasi debitur tetap tidak bisa membayar sesuai perjanjian, maka:

Ketika mengalami kesulitan membayar angsuran KUR, jangan menunggu hingga situasi semakin memburuk.

Segera berkonsultasi dengan pihak bank dan ajukan restrukturisasi kredit jika memenuhi syarat.

Dengan begitu, nasabah bisa mendapatkan solusi terbaik untuk tetap menjalankan usaha tanpa terbebani utang yang tidak terkendali.

Tags:
penurunan omzetpinjamankreditpembayaran angsuranangsuran KUR macetKURKredit Usaha Rakyat

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor