POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta seleksi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lolos, berikutnya masih ada tahapan sebelum diangkat menjadi ASN, cek di sini pengusulan NIP.
Nomor Induk Pegawai (NIP) merupakan nomor identitas yang resmi dimiliki oleh para pegawai pemerintahan.
Nantinya tiap ASN akan mendapatkan nomor berisi 18 digit angka yang berisi informasi tahun, bulan, tanggal lahir, nomor urut, dan jenis kelamin.
Pengusulan NIP ini penting dimana akan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, juga untuk proses pembinaan karir PNS, pelayanan gaji, pelayanan asuransi sosial, pelayanan pensiun, pelayanan tabungan, dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Nah sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan NIP ini berlangsung selama sebulan, mulai dari 22 Februari 2025 hingga Maret 2025.
Jadi prosesnya masih sedang berlangsung, sebelum nantinya CPNS akan segera diangkat menjadi ASN dan menjalani masa tugas sesuai instansi masing-masing.
Alur Pengusulan NIP CPNS 2024
1. Pengusulan Dokumen dan Pengisian DRH
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui portal SSCASN BKN. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Pasfoto terbaru (pakaian hitam putih, latar belakang merah)
- Scan ijazah asli
- Scan transkrip nilai asli
- Scan DRH yang diunduh dari SSCASN dan telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Surat pernyataan (ditandatangani di atas materai Rp10.000)
- Surat pernyataan bersedia mengabdi (ditandatangani di atas materai Rp10.000)
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif
- Scan Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkoba dan Hasil Laboratorium (asli, dari RSU/RSUD pemerintah, bertanda tangan dokter, tanggal setelah pengumuman kelulusan)
2. Verifikasi Dokumen
Instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan data yang diusulkan peserta.
Baca Juga: Cek Progres Penetapan NIP dan NI CPNS serta PPPK 2024 Melalui Mola BKN, Berikut Ini Caranya
3. Pengusulan NIP ke BKN
Data dan dokumen peserta yang terverifikasi akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses menjadi Nomor Induk Pegawai (NIP).
4. Proses Penetapan NIP oleh BKN
BKN akan memproses dokumen dan data peserta, dengan tiga status:
- Memenuhi Syarat (MS): Dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP CPNS.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Dokumen tidak memenuhi syarat, BKN tidak dapat memproses lebih lanjut.
- Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Dokumen akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki, instansi akan menghubungi peserta untuk melengkapi.
5. Penerbitan SK oleh Instansi
Dokumen berstatus MS akan diproses instansi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Pertek penetapan NIP CPNS dan PPPK. SK yang terbit menandakan CPNS dan PPPK telah resmi menjadi ASN dan akan segera dilantik.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Simak Prediksi Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka
6. Pengangkatan Pegawai
CPNS dan PPPK yang telah menerima SK dapat memulai masa tugas sesuai penempatan instansi. Selanjutnya akan ada masa prajabatan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai catatan, alur pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ini bervariasi dan prosesnya bisa saja berbeda, tergantung kepada kebijakan masing-masing instansi.
Bagi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lolos, ikuti seluruh tahapan sebelum diangkat8 menjadi ASN dan selalu ikuti informasi terbaru dari sumber resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).