POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) segera diproses mulai Sabtu, 22 Februari 2025.
Proses penetapan nomor pegawai pemerintah ini merupakan tahapan penting sebelum menerima gaji pertama.
Untuk mengetahui bagaimana alur penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), simak informasi ini hingga akhir.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta, Cek Info Seleksi CPNS 2025
Alur Penetapan NIP
Berikut ini alur penetapan NIP bagi peserta lolos CPNS 2024, antara lain:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS melalui akun SSCASN.
- Mengunggah dokumen persyaratan secara online di portal SSCASN.
- Berkas yang telah diunggah akan diverifikasi oleh instansi sebelum dikirim ke BKN.
- Jika peserta mendaftar di instansi pusat, dokumen akan dikirim ke Kantor BKN Pusat.
Jika mendaftar di instansi daerah, berkas akan dikirim ke Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai wilayahnya:
- Kanreg I Yogyakarta: Yogyakarta & Jawa Tengah
- Kanreg II Surabaya: Jawa Timur
- Kanreg III Bandung: Jawa Barat & Banten
- Kanreg IV Makassar: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara & Maluku
- Kanreg V Jakarta: DKI Jakarta, Lampung & Kalimantan Barat
- Kanreg VI Medan: Sumatera Utara
- Kanreg VII Palembang: Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung & Bengkulu
- Kanreg VIII Banjarmasin: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur & Kalimantan Utara
- Kanreg IX Jayapura: Papua & Papua Barat
- Kanreg X Denpasar: Bali, NTB & NTT
- Kanreg XI Manado: Sulawesi Utara, Gorontalo & Maluku Utara
- Kanreg XII Pekanbaru: Riau, Kepulauan Riau & Sumatera Barat
- Kanreg XIII Banda Aceh: Provinsi Aceh
- Kanreg XIV Manokwari: Papua Barat & sekitarnya
Proses Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Setelah dokumen diunggah instansi terkait akan melakukan verifikasi berkas.
Jika semua berkas sesuai, instansi mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN melalui sistem SIASN.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Cek Formasi dan Instansi yang Membutuhkan Banyak Pegawai
Proses Penetapan NIP oleh BKN
BKN akan memproses usulan dari instansi dengan tiga kemungkinan hasil:
- Berkas Tidak Sesuai (BTS): Dikembalikan untuk diperbaiki.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Ditolak dan Pertek NIP tidak diterbitkan (bisa terjadi jika peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia).
- Memenuhi Syarat (MS): Disetujui dan BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP.