POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk para lansia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan secara resmi terkait penyaluran Dana Bansos PKH di tahun 2025 akan secara dicairkan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI bahwa sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Lansia Penerima PKH
1. Usia Minimal 60 Tahun Hanya lansia yang telah berusia minimal 60 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH Lansia 2025.
Bagi yang belum mencapai usia ini, bantuan tidak dapat diberikan atau bisa dihentikan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
Baca Juga: Ini Tanda NIK KTP Anda Akan Terima Dana Bansos PKH 2025, Simak Informasinya di Sini
2. Kondisi Kesehatan yang Memerlukan Bantuan
Lansia penerima PKH harus memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun perawatan. Pemeriksaan medis yang menunjukkan kebutuhan ini menjadi salah satu syarat agar bantuan tetap diberikan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Periode Januari-Maret 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening KKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu bukti bahwa lansia tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH. Jika kartu ini tidak dimiliki atau masa berlakunya habis, maka bantuan dapat dihentikan. Oleh karena itu, kepemilikan KKS harus selalu diperbarui.
Kemensos RI menyebutkan bahwa pihaknya telah merampungkan atau menata pendataan baru bagi para penerima Bansos PKH 2025 melalui DTSEN dan akan segera diujicoba dibagikan Dana Bansos salah satunya adalah program bansos PKH.
Perlu diketahui bahwa DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pihak Kemensos RI menyalurkan Bansos melalui pendataan DTKS, kini pihaknya akan menyelesaikan pendataan baru melalui DTSEN yang telah selesai di bulan Februari 2025 ini.
Salah satu program Bansos yang akan disalurkan bantuan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan 7 kategori penerima.
Mulai dari kategori lansia usia diatas 60 tahun, disabilitas, ibu hamil, anak bayi usia 0-6 tahun, siswa SD, SMP dan SMA. Masing-masing akan menerima Dana Bansos PKH dengan nominal berbeda-beda.
Berikut Ini Rincian Dana Bansos PKH Tahap 1 yang Akan Cair Periode 2025
1. Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Penyandang Disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
3. Anak Usia Dini atau Balita sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
4. Anak Sekolah SD sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
5. Anak Sekolah SMP sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
6. Anak Sekolah SMA sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
7. Lansia Rp600.000 per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.
Kemensos RI memastikan setiap pencairan dilakukan per tahap 3 bulan sekali.