Ini Tanda NIK KTP Anda Akan Terima Dana Bansos PKH 2025, Simak Informasinya di Sini

Kamis 20 Feb 2025, 23:45 WIB
Cek di sini ciri-ciri yang bisa terima bansos PKH. (Sumber: Instagram/@ppkh_kotabanjarmasin)

Cek di sini ciri-ciri yang bisa terima bansos PKH. (Sumber: Instagram/@ppkh_kotabanjarmasin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pada tahun 2025.

Pencairan bantuan ini direncanakan berlangsung setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2025.

Melansir informasi dari laman Instagram Kemensos, melaporkan bahwa penerima bansos PKH 2025 akan mencapai 10 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT Tahap 1 Lewat Kantor Pos Akan Segera Cair, Cara Cek Penerimanya di Sini

Ciri-Ciri Penerima Bansos PKH 2025

Penerima bansos PKH adalah mereka yang NIK KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2025, sistem DTKS akan diintegrasikan menjadi sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Peralihan ini bertujuan akan penerima bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, yaitu hanya mereka yang kondisi sosial ekonominya rendah.

Selain persyaratan terdaftar dalam sistem penyaluran bansos, berikut ini masyarakat miskin yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH.

Baca Juga: Penyebab Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Januari-Maret 2025 Gagal Cair ke Rekening Penerima, Berikut Solusinya

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak balita usia 0-6 tahun
  3. Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA
  4. Lanjut usia dari mulai 60 tahun ke atas
  5. Penyandang disabilitas berat

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, Anda dapat memanfaatkan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa kepesertaan Anda.

Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek KTP Penerima Bansos PKH 2025:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau laptop Anda.
  2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf yang ditampilkan dalam kotak.
  5. Klik tombol ‘Cari Data’.
Berita Terkait
News Update