Penyaluran Bansos BPNT Tahap 1 Lewat Kantor Pos Akan Segera Cair, Cara Cek Penerimanya di Sini

Rabu 19 Feb 2025, 21:04 WIB
Informasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) saat ini masih dalam proses penyaluran kepada masyarakat yang kurang mampu di Indonesia.

Salah satu bansos yang masih disalurkan yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini masuk dalam proses penyaluran tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025.

BPNT menjadi salah satu bansos yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Masyarakat miskin atau rentan miskin itu sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang saat ini sudah berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu, Cair ke KKS BSI WIlayah Aceh

Sehingga, masyarakat yang telah terdaftar itu sudah berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos BPNT.

Maka dari itu penting bagi para KPM untuk memeriksa status penerimanya menggunakan NIK KTP secara berkala untuk mengetahui apakah masih layak menjadi KPM atau tidak.

Diketahui, BPNT disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap. Pencairan dapat dilakukan melalui rekening KKS di bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Informasi Terbaru Pencairan BPNT Tahap 1 2025 Lewat Kantor Pos

Baca Juga: SELAMAT! Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening BNI, BRI dan Bank Mandiri KPM di Wilayah Ini, Tarik Uang Gratis via ATM Sekarang!

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, pencairan BPNT tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025 melalui Kantor Pos kini sudah terpantau akan cair.

Hasil pantauan dari aplikasi SIKS-NG bahwa status BPNT sudah menunjukkan alokasi Januari-Maret 2025 dengan status SP2D masih SPM atau Surat Perintah Membayar.

Berita Terkait
News Update