POSKOTA.CO.ID – Proses penyaluran bansos bulan Februari 2025 sudah cair dan saat ini masih terus berjalan. Sekiranya ada sekitar 5 bansos yang akan diterima di bulan ini, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar.
Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) bakal segera menerima bantuan PIP untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Terhitung dari awa Februari, penyaluran bantuan PIP sudah memasuki termin pertama dan akan berlangsung hingga bulan April nanti.
Untuk termin 2, bantuan ini akan dicairkan sekitar bulan Mei-September dan termin 3 sekitar di bulan Oktober-Desember mendatang.
Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Pengajuan Modal Pinjaman KUR 2025
Nominal Besaran Bantuan PIP 2025
- Anak SD/sederajat Rp450.000/tahun dan Rp225.000 (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir)
- Anak SMP/sederajat Rp750.000/tahun dan Rp375.000 (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir)
- Anak SMA/sederajat Rp1.000.000/tahun dan Rp500.000 (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir)
Lantas bagaimana cara cek status penerima bantuan PIP 2025? Simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Siswa atau orang tua bisa mengakses laman resmi di pip.dikdasmen.go.id.
Siapkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika datanya muncul, artinya anda termasuk siswa penerima PIP dan KIP. Sebaliknya, datanya tanpa KIP berarti anda penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ganti Hashtag KaburAjaDulu Jadi Pergi Migran Pulang Juragan, Ramai Dirujak Netizen
Perlu diketahui, penerima KIP ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, perhatikan keterangan tahun penerimanya. Karena bisa saja anda menerima bantuan PIP di tahun sebelumnya, dan bukan di tahun ini.
Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya:
- Data tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak mendapat bantuan PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun ini
Baca Juga: Usai Copot Kepala Sekolah, Dedi Mulyadi Minta SMAN 6 Depok Diaudit
Terakhir, jika data anda tidak muncul berarti anda bukan lagi penerima bantuan PIP.
Cek Daftar PIP
Untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan PIP bisa dilakukan beberapa cara, sebagai berikut:
Daftar melalui sekolah
Peserta didik yang ingin mengajukan PIP bisa langsung datang ke sekolah dan mengajukan diri jadi penerima bantuan PIP kepada pihak sekolah. Jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
Daftar melalui Dinas Sosial
Peserta didik juga bisa langsung mengusulkan bantuan PIP ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Pendaftaran mandiri
Peserta didik bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi cek bansos kemensos. Nantinya, anda akan mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.