Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

Kamis 20 Feb 2025, 23:12 WIB
Info terbaru penyerahan SK P3K tahap 1. (Sumber: setneg.go.if)

Info terbaru penyerahan SK P3K tahap 1. (Sumber: setneg.go.if)

Pemerintah daerah telah mengajukan dokumen sejak awal, dan diperkirakan pada akhir Februari 2025 semua persetujuan teknis akan selesai.

Dengan demikian, SK P3K di Kabupaten Buleleng kemungkinan akan diserahkan pada awal Maret 2025, bersamaan dengan Kota Pariaman.

Proses ini berjalan lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain yang masih menunggu kepastian jadwal.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi P3K 2024, Sanggahan Harus Realistis karena Keputusan Tidak Bisa Diganggu Gugat

Kepulauan Riau (Kepri)

Berbeda dengan Kota Pariaman dan Buleleng, tenaga honorer di Kepulauan Riau masih menunggu undangan resmi untuk penyerahan SK P3K.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, SK P3K di wilayah ini juga diperkirakan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Yang menarik, kontrak kerja tenaga P3K di Kepulauan Riau hanya berlaku selama lima tahun, berbeda dengan daerah lain seperti Pariaman yang menetapkan kontrak hingga batas usia pensiun.

Meski demikian, para pegawai tetap bersyukur karena telah berhasil mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.

Baca Juga: Aturan Gaji P3K Paruh Waktu 2025: Ketentuan, Penganggaran, dan Jadwal Pembayaran

Tahapan Penetapan NIP hingga Penyerahan SK

Proses penetapan NIP hingga penerbitan SK P3K terdiri dari beberapa tahapan penting:

  • Verifikasi Dokumen: Pemerintah daerah memeriksa kelengkapan dokumen tenaga honorer yang lulus seleksi.
  • Pengajuan ke BKN: Dokumen yang telah lolos verifikasi diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
  • Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis): Jika semua persyaratan terpenuhi, BKN akan mengeluarkan pertek sebagai dasar penerbitan NIP dan SK.
  • Penerbitan NIP dan SK: Setelah pertek keluar, instansi terkait akan menerbitkan NIP dan SK P3K.
  • Penyerahan SK dan Pelantikan: Pegawai resmi menerima SK, mengikuti pelantikan, serta pengambilan sumpah/janji jabatan.

Setelah menerima SK, tenaga P3K dapat mengecek informasi mengenai gaji pertama dan hak-hak lainnya. Proses pemantauan progres penetapan NIP bisa dilakukan melalui portal resmi BKN.

Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP3K, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan Gaji!

Berita Terkait
News Update