POSKOTA.CO.ID – Aktris Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pemerasan dan pengecaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menetapkan status tersebut kepada perempuan kelahiran 1998 itu.
Penetapan status tersangka itu lebih dari dua bulan setelah Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya, IM ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024.
Dari laporan yang ada, Reza Gladys sebagai korban yang merupakan pengusaha skincare sudah mentransfer Rp4 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan, dr Reza Gladys Panjatkan Rasa Syukur
“Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada Kamis (20/02/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menuturkan bahwa korban mentransfer uang total Rp4 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” ucapnya.
“Kemudian, tanggal 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar,” sambungnya.
Uang tersebut diberikan setelah Reza Gladys diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus ini bermula saat Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produk miliknya melalui siaran langsung TikTok.
Pada tanggal 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Sayangnya, respon yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai “tutup mulut”.
“Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id
Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU terhadap pemilik skincare Reza Gladys.
Nikita disangkakan dengan tiga pasal yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.
Serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Selain itu, terdapat pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Nikita Mirzani terancam paling lama 20 tahun dari dugaan TPPU.
“Selanjutnya dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, Nikita Mirzani dijadikan tersangka setelah penyidik menyimpan bukti.
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.