POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS sebentar lagi akan segera mendapatkan gaji pokok dan pencairannya di bulan Maret 2025.
Sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, para pegawai pemerintah yang sudah purnabakti ini akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.
Tak hanya itu, per 1 Februari 2025 kemarin pemerintah telah menetapkan bahwa gaji pensiunan ini naik 12 persen.
Perkiraannya gaji pensiunan PNS ini akan cair awal bulan dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Jika tidak ada kendala dan keterlambatan, prediksinya gaji pensiunan akan cair sembilan hari lagi.
Dengan adanya gaji ini, harapannya para pensiunan tetap sejahtera meski sudah tidak aktif lagi bekerja di pemerintahan serta bisa merencanakan keuangannya untuk kehidupan masa pensiun.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Per Golongan
Gaji ini akan diberikan pada setiap pensiunan di seluruh Indonesia serta diberikan pada setiap golongan.
Adapun besaran nominal gaji untuk setiap golongannya, sebagai berikut:
Golongan I
- I A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Cair Maret 2025, Cek Besaran Nominal yang Diterima
Golongan III
- III A: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- III B: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
- IV A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100