POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025 akan kembali dicairkan oleh pemerintah dengan skema pencairan yang berbeda.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengalokasikan subsidi dana bansos PKH tahun 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Adapun, dana bantuan yang cair adalah kepada KPM adalah untuk pencairan tiga bulan, yakni Januari-Maret.
Nominal bantuan yang diberikan kepada KPM disesuaikan dengan kategori penerima dan juga jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Sementara itu, para penerima bantuan PKH tahun 2025 ini adalah masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya tercatat di daftar penerima.
Supaya bisa masuk di daftar penerima, masyarakat harus mengusulkan nama dan NIK KTP nya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN ini adalah pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan sebagai basis data untuk menentukan penerima bansos.
Orang yang terdata sebagai KPM akan menerima uang gratis dari bansos PKH pemberian pemerintah lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun PT Pos.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pada pekan lalu, pemerintah telah menyalurkan uang gratis dari bantuan PKH ke sejumlah rekening KKS milik KPM.
Usai pencairan subsidi saldo dana bansos dengan skema KKS dari sejumlah bank penyalur, mulai dari BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, kini pemerintah akan mulai mengalokasikan uang bantuan dengan skema lainnya.