JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebelum ditahan selama 20 hari ke depan.
Hasto merupakan tersangka dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Setyo, 53 orang dan enam ahli dimintai keterangan perihal kasus Hasto. Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi secara paksa dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.
Baca Juga: Deretan Kader PDI Perjuangan yang Terjerat Kasus Korupsi oleh KPK
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo.
Adapun Hasto tiba di Gedung KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.52 WIB. Ia mengenakan setelan jas hitam dan kemeja berwarna putih.
Ia didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan juga Ronny Talapessy. Setelah delapan jam diperiksa, elite PDIP itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terikat borgol.