POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Kamis 16 Februari 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Rutan kelas 1 Jakarta Timur.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia ini terlihat memakai rompi berwarna oren dan tangan diborgol saat hendak menjalani pemeriksaan KPK pagi ini.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dari buron Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020 lalu namun hingga saat ini masih belum bisa ditemukan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Tahan KPK, Berikut Profilnya!
Adapun keterlibatan Hasto Kristiyanto adalah menenggelamkan telepon Harun yang pada saat itu akan ditangkap.
Disebutkan ia menjadi orang yang memberitahukan kepada Harun Masiku dalam penghilangan barang bukti dengan merendam Hp dan melarikan diri.
Setelah hasil putusan pemeriksaan hari ini, Hasto akan mendapatkan penahanan di Rutan Kelas 1, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Oranye! Ini Daftar Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP
Harun Masiku: Buronan KPK yang Masih Misterius Keberadaannya
Sosok Harun Masiku cukup akrab ditelinga, dimana dirinya adalah seorang buron yang sejak 2020 lalu berusaha ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).