Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

Nasional

Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Oranye! Ini Daftar Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP

Kamis 20 Feb 2025, 19:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus suap yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru.

Setelah upaya praperadilannya kandas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto. Kasus ini pun menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan beberapa nama besar dalam dunia politik.

Sebagaimana diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Nama Hasto muncul dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di mana, dugaan suap ini bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Hasto sendiri tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terikat borgol.

Ia sempat dimasukkan ke ruang konferensi pers sebelum akhirnya digiring keluar oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Saat berjalan keluar, Hasto melambaikan tangan dan melempar senyum kepada awak media yang telah menunggu. Adapun masa penahanannya akan berlangsung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Dua Pasal yang Menjerat Hasto

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, sebagai tersangka pemberi suap bersama Harun Masiku.

Kedua, sebagai tersangka perintangan penyidikan. KPK menilai Hasto berperan dalam menghalangi pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dugaan Politisasi Kasus

Sebelumnya, saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta Pusat, Hasto menegaskan, dirinya siap menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk penahanan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

"Ya sudah siap lahir batin (ditahan). Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak," ujar Hasto.

Ia juga mengklaim, langkahnya akan menjadi "pupuk" bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sistem penegakan hukum yang adil harus terus diperjuangkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

"Jika penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan terus digunakan, saya yakin bahwa benih-benih demokrasi akan semakin kuat untuk mengoreksi kekuasaan yang dzalim," tambahnya.

Dalam keterangannya tersebut, Hasto juga mengindikasikan adanya unsur politis dalam kasus yang menjeratnya.

Dia menyinggung dugaan intimidasi terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina, yang menurutnya, tidak diizinkan berobat ke luar negeri karena menolak menyebut namanya dalam penyidikan.

"Bahkan, Tio pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas derita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," bebernya.

Tags:
Harun Masiku kasus suapPDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIPSekretaris Jenderal PDIP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor