Selain melalui bank, pencairan bantuan sosial juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Informasi terbaru menyebutkan bahwa status pencairan melalui PT Pos telah berubah menjadi Standing Instruction, yang berarti dana akan segera dicairkan.
Proses pencairan diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari ke depan, namun ada kemungkinan hingga 7 atau 14 hari ke depan.
Bagi penerima bantuan yang mendapatkan BPNT dan PKH sekaligus, pencairan akan dilakukan secara bersamaan dalam satu surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Hal ini berarti mereka akan menerima dana dua kali lipat sesuai dengan haknya. Para penerima manfaat diimbau untuk segera mengecek status bantuan mereka dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.
Peringatan bagi Penerima Manfaat
Bagi penerima bantuan yang belum menerima pencairan, disarankan untuk terus melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Jika muncul status tidak cair, ada kemungkinan bahwa data mereka telah dievaluasi dan tidak lagi memenuhi syarat penerima manfaat berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Hal ini biasanya terjadi jika penerima manfaat memiliki kondisi ekonomi yang dianggap sudah lebih baik, misalnya memiliki rumah permanen atau kendaraan pribadi.
Cara Cek Status Pencairan Bansos 2025
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.