POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, Indonesia resmi meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Inpres ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memusatkan data sosial ekonomi di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan mengacu pada data DTSEN.
Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Rencana Percepatan Penyaluran Bansos Jelang Ramadan
Fungsi dan Tujuan DTSEN
DTSEN berfungsi sebagai data tunggal yang menyatukan berbagai informasi sosial dan ekonomi dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Data ini akan digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Dengan adanya DTSEN, penyaluran bantuan sosial diaharapkan dapat mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran seperti kehadiran masyarakat mampu, ASN, TNI atau Polri pada data DTKS.
Penerima Bansos yang Dipertahankan
Penerima bansos yang akan tetap ada dalam DTSEN adalah mereka yang masih dalam keadaan tidak mampu dan divalidasi kondisinya melalui survei lapangan.
Mereka akan tetap berada pada data DTSEN di desil satu dan dua, artinya mereka memiliki tingkat kesejahteraan di bawah 20 persen di banding masyarakat Indonesia keselurahan.
Penerima Bansos yang Dihapus
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.