SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Terkai dengan kasus suap, Wali Kota Semarang ditahan oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih akrab disapa Mbak Ita ditahan bersama Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan suaminya.
Keduanya langsung mengenakan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ dan ditampilkan dalam konferensi pers yang juga diunggah dalam akun Youtube Resmi KPK.
Baca Juga: Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Kasus Suap
Mereka diduga menerima suap dalam tiga proyek besar yang mencurigakan. Hal tersebut diungkapkan kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," katanya.
Ibnu menerangkan, keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara. Yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023.
Kemudian pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
Dari ketiga dugaan kasus suap ini, total uang yang diterima oleh para tersangka mencapai angka fantastis. Di proyek pengadaan meja kursi, kedua tersangka diduga menerima Rp1,7 miliar.
Untuk proyek penunjukan langsung, Alwin Basri dilaporkan menerima Rp2 miliar. Dan untuk permintaan uang dari Bapenda mereka menggenapkan dugaan penerimaan hingga Rp2,4 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan keduanya tentunya menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat operasi KPK.
Keduanya langsung diahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, dengan masa penahanan selama 20 hari, hingga 10 Maret 2025.
Baca Juga: Wali Kota Yana Mulyana dan 5 Orang Lainnya Resmi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," jelasnya.
Pada kasus ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima uang Rp2,4 miliar dari Bapenda Semarang yaang didapat dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.
"Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut, mempunyai utang kepadanya, terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024," tandasnya.
Mbak Ita dan Suaminya kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.