Lanjutkan Kasus Suap Zarof Ricar Kejagung Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA

Jumat 06 Des 2024, 20:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

POSKOTA.CO.ID - Kasus suap vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kepala biro kepegawaian di Mahkamah Agung (MA). 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dari pihak MA berinisial SHL itu  terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan SHL kali ini terkait perannya sebagai kepala biro kepegawaian di MA.

Ia merupakan saksi pertama dari MA yang diperiksa penyidik terkait skandal vonis Ronald Tannur tersebut. “SHL diperiksa oleh penyidik dalam perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap-gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tutur kata Harli, kepada wartawan Jumat 6 Desember 2024.

Saksi SHL tersebut diperiksa untuk tersangka ZR dan LR. Keduanya sebagai operator yang mengatur komposisi hakim. 

“SHL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR, dan LR,” tambah Harli. Tim penyidik memeriksa SHL untuk pembuktian menyangkut peran ZR dan LR dalam skandal suap-gratifikasi tersebut.

Selain itu, pada Rabu 4 Desember 2024, penyidik juga memeriksa inisial FRT yang merupakan anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW). Dalam hal ini, MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur yang merupakan terpidana terkait kasus pembunuhan, dan kematian Dini Sera Afriyanti di Jawa Timur (Jatim) 2023 lalu.

Sedangkan Zarof Ricar merupakan mantan pejabat tinggi di MA, dengan jabatan terakhir sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradilan di MA. Penyidik Jampidsus menangkapnya di Jimbaran, Bali, Kamis 24 Oktober 2024.

Sedangkan Lisa Rahmat (LR) merupakan seorang pengacara asal Surabaya, Jatim yang juga ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus, di Jakarta, pada Rabu 23 Oktober 2024. Keduanya ditangkap terkait dengan skandal korupsi suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis terpidana kasus pembunuhan, yakni Ronald Tannur.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update