POSKOTA.CO.ID - Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Hakim PN Surabaya pada perkara Gregorius Ronald Tannur hari ini, Rabu 20 November 2024.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Saksi yang diperiksa Abdul Latif selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung yang diperiksa untuk Tersangka Zarof Ricar dan Tersangka Lisa Rachmat," ungkap Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Harli pun menambahkan selain Abdul Latif, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
Khusus untuk saksi Deddy Isniyanto dikatakan Harli diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja alias ibu kandung dari Ronald Tannur.
Namun saat disinggung materi pemeriksaan terkait apa saja, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut.
Dirinya hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," bebernya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu penetapan tersangka pun dilakukan terhadap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.