Wali Kota Semarang Mba Ita yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Instagram @mbakitasmg)

Nasional

KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?

Rabu 19 Feb 2025, 09:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita beserta sang suami, Alwin Basri hari ini Rabu, 19 Februari 2025.

Mbak Ita dan suami yang telah ditetapkan tersangka itu terancam langsung dijebloskan ke tahanan lantaran mangkir beberapa kali dari pemanggilan penyidik.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025. ”Benar, tersangka Mbak Ita dan Alwi dipanggil sebagai tersangka hari ini,” tegas Tessa.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Wali Kota Semarang Mbak Ita

Beberapa kali Mbak Ita dan Alwi selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Bahkan KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat disinggung kemungkinan langsung ditahan kepada keduanya, Tessa pun tidak menampik hal itu.

"Semua memungkinkan (langsung ditahan), tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti. Jadi kita tidak bisa berasumsi apakah akan ditahan atau tidak, kita cek dulu baru bisa ditetapkan langkah-langkah apa yang ditetapkan," beber Tessa.

Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK tersebut Mbak Ita beralasan maslaah kesehatannya yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit. Namun ditegaskan Tessa hal itu tidak menjadi halangan dan akan diverifikasi oleh penyidik KPK.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," terangnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, Gratifikasi hingga Pemerasan

Dalam hal ini, Mbak Ita dan Alwin merupakan tersangka salam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025, keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar. 

Dalam kasus itu, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua orang tersebut diantaranya Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Tags:
KPK Korupsi Wali Kota Semarang Mbak ItaWali Kota Semarang

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor