POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap 2.
Proses seleksi ini, dilakukan oleh pemerintah guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Selain itu, pemerintah pun menetapkan skema baru dalam penataan pegawainya, yakni PPPK Paruh Waktu.
Namun perlu diketahui, tidak semua bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena berdasarkan ketentuannya, hanya honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I atau II serta CPNS yang bisa diangkat.
Dengan begitu, status honorer akan menjadi jelas apabila diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diumumkan, Ini Jadwal Lengkapnya
23 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan telah lolos seleksi administrasi.
Dalam catatan Panitia Seleksi Nasional, sebanyak 45.006 peserta yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 di Kemenag.
“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag pada Rabu, 19 Februari 2025.
Kamaruddin pun mengingatkan bagi peserta yang lulus seleksi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan sistem CAT dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Peserta Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan
Sekjen Kemenag menjelaskan bahwa tercatat ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.
Kamaruddin menyebutkan bahwa peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang dijadwalkan pada 19-21 Februari 2025.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan jika kartu tanda ujian bagi peserta yang lolos seleksi administrasi sudah dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Tahap 2 di Kemenag.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Wawan.