POSKOTA.CO.ID – Setelah dinyatakan lulus seleksi CASN dan PPPK, peserta harus melewati tahap penting berikutnya, yaitu pemberkasan.
Proses ini merupakan langkah penting yang perlu Anda lewati dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Agar pemberkasan berjalan lancar dan terhindar dari kendala, simak panduan lengkap berikut ini.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di Situs Resmi SSCASN BKN
Pemberkasan Tidak Otomatis Menjadikan Anda ASN
Meskipun telah lulus seleksi, peserta belum otomatis menjadi ASN. Proses verifikasi dan validasi dokumen dilakukan oleh instansi terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, peserta wajib memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN. Data yang harus diisi meliputi:
- Informasi pribadi
- Riwayat pendidikan
- Data keluarga
- Pengalaman kerja (jika ada)
Dokumen pendukung lainnya adalah pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Mengapa Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Belum Muncul? Ini Alasan dan Cara Ceknya!
Dokumen Wajib dalam Pemberkasan
Berikut beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dibutuhkan untuk memastikan peserta tidak memiliki catatan kriminal.
- Surat Keterangan Sehat: Diterbitkan oleh dokter PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama 10 Tahun: Beberapa instansi mensyaratkan surat ini sebagai bentuk komitmen peserta.
- Ijazah dan Transkrip Nilai: Pastikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Jika memiliki S2 tetapi melamar dengan syarat S1, unggah ijazah S1.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Nama pada KTP dan KK harus sesuai dengan ijazah. Jika ada perbedaan, acuan utama adalah nama di ijazah.
Jika ijazah hilang, peserta dapat menggunakan surat keterangan pengganti dari institusi pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Jadwal THR 2025 untuk PNS dan PPPK Telah Diumumkan Prabowo! Ini Daftar Nominal yang Akan Cair