POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu karena THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan, terutama menjelang Lebaran.
Meta Deskripsi: Jadwal pencairan THR PNS dan PPPK telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Simak rincian gaji pokok dan komponen THR yang akan diterima!
Jadwal dan Besaran THR PNS & PPPK Tahun Ini
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Rp120.000 Update 2025, Langsung dari Google Tanpa Aplikasi
Pada tahun ini, pencairan THR direncanakan pada bulan Maret, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Mengapa THR Penting bagi PNS dan PPPK?
THR menjadi faktor penting bagi PNS dan PPPK karena membantu mereka memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Selain itu, pemberian THR juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara.
Komponen THR PNS dan PPPK
THR yang diberikan kepada PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. THR untuk PNS
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
2. THR untuk PPPK
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok masing-masing golongan:
Gaji Pokok PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Merosot Dibanding Pekan Lalu, Waktunya untuk Borong
Gaji Pokok PPPK
Golongan I hingga XVII
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK
Menurut pernyataan Presiden Prabowo, THR bagi PNS dan PPPK akan dicairkan pada bulan Maret 2025. Hal ini dilakukan agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.