Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadan 2025, Berikut Ini Rincian Jadwalnya

Rabu 19 Feb 2025, 20:57 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS selama bulan Ramadan 2025. (Sumber: PPID Kota Batu)

Ilustrasi jam kerja PNS selama bulan Ramadan 2025. (Sumber: PPID Kota Batu)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jam kerja lebih pendek dibanding bulan biasanya. Sebab, selama bulan Ramadan 2025 pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja.

Penyesuaian waktu kerja itu, ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim, tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Ketetapan pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan 2025 ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Apabila mengacu pada pelaksanaan penyesuaian jam kerja di tahun sebelumnya, para pegawai pemerintah ini akan mendapat jatah pengurangan 1-2 jam per hari.

Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025

Berikut adalah rincian jadwal jam kerja ASN selama Ramadan 2025, antara lain:

Jam Kerja Harian

Para PNS akan bekerja lima hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Kamis yang dimulai pada pukul 8.00 waktu setempat.

Kemudian selama bekerja, diberikan waktu istirahat selama 30 menit. Kemudian untuk hari Jumat, jadwal masuk kerja pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Dengan adanya penyesuaian waktu kerja selama Ramadan, para pegawai pemerintah ini akan bekerja dengan total waktu 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Baca Juga: Asyik! THR ASN dan Swasta Cair Maret hingga Diskon Ramadan dari Pemerintah, Simak Rinciannya

Tetapi perlu diingat, kebijakan pengurangan jam kerja ini tidak berlaku untuk ASN di bidang lain seperti TNI, Polri atau ASN yang bertugas sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri, mengingat perbedaan tugas serta kebutuhan masing-masing instansi.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Berita Terkait
News Update