POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan langkah awal bagi para pelamar yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, lolos seleksi bukanlah akhir dari perjuangan.
Setelah dinyatakan lulus CPNS, masih ada tahapan penting yang harus dilewati sebelum akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sayangnya, tidak semua CPNS yang lolos seleksi bisa mencapai tahap pelantikan sebagai PNS.
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan seorang CPNS gagal dilantik, meskipun sudah melewati berbagai tahapan seleksi.
Lalu, apa saja penyebabnya? Dan bagaimana solusi untuk menghindari kegagalan ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Lulusan SMA Wajib Tahu! Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Formasi CPNS 2025
Penyebab CPNS 2024 Gagal Dilantik Jadi PNS
1. Tidak Memenuhi Syarat Administrasi dan Dokumen Penting
Salah satu penyebab utama seorang CPNS gagal dilantik menjadi PNS adalah ketidaksesuaian dokumen atau tidak lengkapnya syarat administrasi. Setelah dinyatakan lolos seleksi, setiap CPNS wajib mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan resmi
- Ijazah asli beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam aktivitas kriminal atau tindakan yang bertentangan dengan hukum
Apabila ada kesalahan dalam dokumen, baik karena tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak lengkap, maka proses pengangkatan bisa terhambat bahkan dibatalkan.
Solusinya adalah memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sejak awal, serta mengecek ulang setiap persyaratan sebelum diserahkan.
2. Gagal dalam Masa Percobaan atau Pelatihan