POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jam kerja lebih pendek dibanding bulan biasanya. Sebab, selama bulan Ramadan 2025 pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja.
Penyesuaian waktu kerja itu, ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Ketetapan pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan 2025 ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Apabila mengacu pada pelaksanaan penyesuaian jam kerja di tahun sebelumnya, para pegawai pemerintah ini akan mendapat jatah pengurangan 1-2 jam per hari.
Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya
Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2025
Berikut adalah rincian jadwal jam kerja ASN selama Ramadan 2025, antara lain:
Jam Kerja Harian
Para PNS akan bekerja lima hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Kamis yang dimulai pada pukul 8.00 waktu setempat.
Kemudian selama bekerja, diberikan waktu istirahat selama 30 menit. Kemudian untuk hari Jumat, jadwal masuk kerja pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Dengan adanya penyesuaian waktu kerja selama Ramadan, para pegawai pemerintah ini akan bekerja dengan total waktu 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga: Asyik! THR ASN dan Swasta Cair Maret hingga Diskon Ramadan dari Pemerintah, Simak Rinciannya
Tetapi perlu diingat, kebijakan pengurangan jam kerja ini tidak berlaku untuk ASN di bidang lain seperti TNI, Polri atau ASN yang bertugas sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri, mengingat perbedaan tugas serta kebutuhan masing-masing instansi.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan untuk ASN bisa bekerja di mana saja dengan konsep Work From Anywhere (WFA).
Dengan begitu, ASN yang ada di lingkungan BKN bisa bekerja dengan lebih fleksibel.
Kebijakan jam kerja selama bulan Ramadan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan ibadah puasa.
Harapannya dengan adanya penyesuaian waktu kerja selama Ramadan, para pegawai pemerintah ini dapat menjadi lebih khusyuk dalam beribadah tanpa mengurangi produktivitas bekerja dan memberikan pelayanan publik yang baik.