Tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2? Jangan khawatir. Pelajari cara mengajukan sanggah dan ini penyebab TMS yang sering terjadi. (Sumber: Pemkot Depok)

Nasional

Ini Penyebab TSM dan Cara Mengajukan Sanggah pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024

Rabu 19 Feb 2025, 14:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) tahap 2 tahun 2024 hasilnya telah diumumkan ini memang sedikit berbeda dibandingkan tahap 1, terutama dalam hal persyaratan administrasi.

Banyak peserta yang mengalami Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masa kerja mereka kurang dari 2 tahun.

Syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2 adalah harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dan surat pengalaman kerja.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Mulai Hari Ini, Cek Jadwal Terbarunya

Untuk tenaga teknis, ini adalah syarat utama. Sementara bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) ada persyaratan tambahan seperti sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sebagainya.

Penyebab TMS pada Seleksi PPPK Tahap 2 berdasarkan sebagian besar yang dialami peserta yaitu akibat surat keterangan bekerja yang menunjukkan masa kerja kurang dari 2 tahun.

Misalnya, ada peserta yang bekerja kurang dari 2 tahun pada instansi pemerintah atau bekerja di instansi swasta. Hal ini menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Namun, ada juga peserta yang mengalami TMS karena kesalahan administratif.

Seperti salah upload dokumen atau berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan. Dalam hal ini, ada kemungkinan untuk mengajukan sanggah.

Masa Pengajuan Sanggah

Bagi Anda yang mengalami TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 2, pengajuan sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.

Namun, tidak semua TMS bisa disanggah. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk kesalahan administratif.

Seperti salah tempat mengunggah dokumen atau berkas yang sudah lengkap tetapi tidak terverifikasi dengan benar.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Mahkamah Agung: Jadwal, Cara Cek, dan Tahapan Selanjutnya

Jika masalahnya adalah ketidaksesuaian masa kerja atau tidak memenuhi syarat lain sesuai dengan peraturan Kemempan RB No. 347 Tahun 2024, maka pengajuan sanggah tidak akan diterima.

Misalnya, jika seseorang bekerja di instansi swasta atau tidak bekerja di instansi pemerintah, maka mereka tidak dapat mengajukan sanggah karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Kasus Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun

Jika masa kerja Anda kurang dari 2 tahun, tetapi pada saat pendaftaran seharusnya sudah memenuhi syarat (misalnya karena pengunduran waktu pendaftaran dari Desember 2024 ke Januari 2025), Anda bisa mencoba mengajukan sanggah.

Apabila masa kerja Anda pada Desember 2024 hanya 1 tahun 11 bulan, namun pada Januari 2025 sudah mencapai 2 tahun, maka bisa mengajukan sanggah dengan alasan pendaftaran yang diundur.

TMS Karena Pengalaman Kerja di Instansi Swasta

Peserta yang tidak lolos karena bekerja di instansi swasta tidak dapat mengajukan sanggah.

Karena hal ini sesuai dengan peraturan Kemempan RB No. 347 Tahun 2024, di mana seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja pada instansi pemerintah secara aktif selama minimal 2 tahun berturut-turut.

Bagi Anda yang mengalami TMS karena masalah administratif, pastikan Anda segera mengajukan sanggah dalam masa yang ditentukan, yakni mulai 19-21 Februari 2025.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN

Namun, untuk masalah yang berkaitan dengan ketidaksesuaian masa kerja atau bekerja di instansi selain pemerintah, pengajuan sanggah tidak akan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan Sanggahan

1. Login ke Akun SSCASN

Langkah pertama, tentunya Anda harus login terlebih dahulu ke akun SSCASN masing-masing.

Kunjungi situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id, kemudian klik enter.

Setelah itu, akan muncul halaman login di mana teman-teman harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan kode CAPTCHA yang muncul di layar. Setelah itu, klik tombol “Masuk”.

2. Akses Halaman Sanggahan

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman resume.

Scroll ke bawah hingga muncul pemberitahuan mengenai status TMS, seperti contoh di bawah ini:

“Alasan TMS: Posisi dalam surat lamaran tidak sesuai dengan persyaratan.”

Jika Anda merasa semua persyaratan sudah dipenuhi, namun status TMS masih muncul, maka Anda berhak untuk mengajukan sanggahan.

3. Mengisi Formulir Sanggahan

Pada halaman ini, Anda akan melihat tombol berwarna kuning bertuliskan “Formulir Sanggahan”.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Klik tombol tersebut untuk mengisi formulir sanggahan.

Di sini, Anda harus memilih alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Setiap kasus TMS bisa berbeda, misalnya karena dokumen yang diunggah tidak lengkap, posisi yang dipilih tidak sesuai, atau dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.

4. Menuliskan Alasan Sanggahan

Pada bagian ini, teman-teman bisa menuliskan alasan secara rinci mengapa mengajukan sanggahan.

Pastikan alasan yang dituliskan sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Contoh alasan yang bisa diajukan, misalnya:

"Terima kasih kepada tim verifikator yang telah memverifikasi berkas saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dalam verifikasi yang menyebabkan saya tidak lolos seleksi administrasi. Saya mohon agar berkas saya diperiksa kembali karena dokumen yang saya unggah sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan."

5. Pentingnya Mengunggah Bukti Pendukung

Beberapa instansi mungkin meminta bukti pendukung tambahan. Jika diminta, Anda bisa mengunggah dokumen pendukung ke Google Drive dan membagikan linknya dalam formulir sanggahan.

6. Verifikasi dan Proses Pengajuan

Setelah mengisi formulir, pastikan untuk membaca kembali dengan seksama dan mencentang kotak.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2025, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru

Kotak ini yang menunjukkan bahwa Anda sudah memahami bahwa sanggahan ini hanya berlaku untuk dokumen yang sesuai dengan kenyataan, dan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang telah dibuat oleh pelamar.

Jika sudah yakin, klik “Selesaikan Proses Sanggahan”.

7. Konfirmasi Pengajuan Sanggahan

Setelah mengklik tombol tersebut, akan muncul pemberitahuan konfirmasi.

Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai. Jika sudah, klik “Ya” untuk mengonfirmasi. Setelah itu, status sanggahan Anda akan tercatat.

Setelah mengajukan sanggahan, Anda tinggal menunggu hasil dari proses verifikasi dan keputusan akhir dari instansi terkait.

Jika sanggahan diterima, status TMS akan berubah menjadi lulus seleksi administrasi, dan Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Demikian informasi mengenai penyebab TMS serta tutorial singkat mengenai cara mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
SSCASNPPPK Tahap 2 2024cara mengajukan sanggah seleksi administrasi PPPKseleksi administrasi PPPK tahap 2seleksi administrasi PPPKpenyebab TMS seleksi administrasi PPPK tahap 2

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor