Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2025, Penjelasan Lengkap Berdasarkan Peraturan Terbaru

Minggu 26 Jan 2025, 13:04 WIB
Besaran dan tunjangan PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

Besaran dan tunjangan PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

POSKOTA.CO.ID – Pada tahun 2025, guru yang terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menerima gaji yang telah diatur dalam P3K Decree.

Gaji dasar untuk P3K guru bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan.

Misalnya, untuk guru dengan gelar Sarjana (S1), gaji awalnya adalah IDR 3,203,600.

Peraturan P3K Decree yang akan diterima pada tahun 2025 akan mencakup posisi, jabatan, dan jumlah gaji untuk guru dan petugas kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di SSCASN

Melansir penjelasan kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), peraturan ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang akan diterima oleh para guru P3K.

Klasifikasi Gaji Berdasarkan Pendidikan:

  • Grup 9: Gelar Sarjana (S1) atau D4
  • Grup 10: Gelar Magister (S2)
  • Grup 11: Gelar Doktor (S3)

Setelah dua tahun bekerja, guru P3K akan mendapatkan kenaikan gaji. Contohnya, gaji guru dengan gelar S1 akan meningkat menjadi IDR 3,304,400.

Tunjangan yang diterima oleh guru P3K meliputi tunjangan fungsional, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya. Namun, tidak ada tunjangan untuk suami/istri atau anak bagi guru yang sudah menikah.

Gaji bruto akan dikenakan potongan seperti pajak dan BPJS, yang akan mempengaruhi gaji bersih yang diterima.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Prioritas Pelamar Non-ASN CPNS 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk?

Berita Terkait
News Update