POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses bantuan sosial (bansos) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia.
Melalui inovasi digital, proses pendaftaran bansos 2025 kini bisa dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tidak hanya memudahkan, sistem ini juga memastikan data yang masuk terintegrasi dan akurat. Bagi warga lanjut usia, ada kabar baik bahwa bantuan sosial yang diterima mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: DTSEN untuk Pendataan KPM Penerima Bansos Resmi Dirampungkan
Apa Itu Bansos?
Bansos merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk kelompok ekonomi lemah, tetapi juga melibatkan lansia yang seringkali menjadi kelompok yang kurang terdigitalisasi dalam berbagai pelayanan publik.
Melalui sistem online, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak warga secara cepat dan efisien melalui sejumlah program bansos.
Cara Daftar Bansos PKH 2025
Lansia yang terdaftar dalam program bansos PKH (Program Keluarga Harapan) ini akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan, sehingga dalam satu tahun total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000.
Saldo dana bansos PKH ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok, mulai dari biaya kesehatan, makanan sehari-hari, hingga kebutuhan lain yang mendukung kesejahteraan lansia.
Bantuan ini menjadi harapan besar bagi para lansia yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau mengalami kesulitan ekonomi dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, seperti biaya makan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Agar bantuan ini dapat diakses oleh semua yang memenuhi syarat, pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, diantaranya:
1. Cara Daftar Bansos Online
Kementerian Sosial menyediakan akses pendaftaran bansos bagi lansia melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Dengan sistem ini, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
- Daftarkan akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah akun aktif, ajukan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
- Data akan diperiksa melalui sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Jika disetujui, bantuan akan disahkan oleh Kepala Daerah sebelum pencairan dilakukan.
2. Cara Daftar Bansos Offline
Jika Anda tidak memiliki akses internet atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi, jangan khawatir. Pemerintah tetap menyediakan mekanisme pendaftaran secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
- Warga dapat mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengajukan permohonan.
- Petugas desa akan melakukan pengecekan dan musyawarah bersama perangkat daerah untuk memverifikasi kelayakan.
- Setelah proses validasi selesai, data calon penerima akan diteruskan ke instansi terkait di tingkat kabupaten atau kota.
- Jika lolos seleksi, penerima akan diberitahu melalui surat atau pengumuman resmi mengenai pencairan bantuan.
Pendaftaran bansos 2025 kini semakin mudah dengan sistem online berbasis NIK. Langkah-langkah yang jelas dan panduan praktis diharapkan memudahkan seluruh warga, terutama lansia, untuk mengakses bantuan sosial yang menjadi hak mereka.
Demikian informasi mengenai cara daftar bansos Kemensos 2025. Semoga artikel di atas dapat membantu masyarakat memahami proses pendaftaran bansos 2025 dan memanfaatkan program ini dengan optimal.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.