POSKOTA.CO.ID – Program bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 akan segera cair bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai pihak yang menyalurkan bantuan ini.
Berdasarkan data dari aplikasi SIKS-NG per 15 Februari 2025, pencairan bansos telah memasuki tahap persiapan akhir. Beberapa daerah bahkan telah menerima jadwal pencairan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ini menandakan bahwa penyaluran bansos akan segera dilakukan.
PT Pos Indonesia saat ini sedang menyusun daftar penerima manfaat beserta jumlah bantuan yang akan diterima. Setelah tahapan ini selesai, kantor pos di masing-masing daerah akan mulai mengirimkan undangan pencairan kepada KPM.
Baca Juga: Penyaluran Bansos BPNT Tahap 1 Lewat Kantor Pos Akan Segera Cair, Cara Cek Penerimanya di Sini
Agar pencairan berjalan lancar, penerima manfaat wajib membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan undangan pencairan dari PT Pos. Penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak melewatkan jadwal pencairan di daerah masing-masing.
Tahapan pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara umumnya dilakukan dalam beberapa langkah berikut:
1. Verifikasi Data Penerima
Data penerima bansos diperbarui dan diverifikasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan masuk dalam daftar penerima yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Status Cek Bansos Belum Berubah? Coba 3 Cara Ini untuk Memastikan Kepesertaan PKH-BPNT Anda
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Pemerintah melalui Kemensos menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini menjadi dasar bagi PT Pos atau bank Himbara untuk mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat.
3. Penjadwalan dan Pemberitahuan Kepada Penerima
Setelah daftar penerima ditetapkan, jadwal pencairan ditentukan oleh PT Pos atau bank yang ditunjuk.
Penerima akan mendapatkan undangan pencairan, yang dapat disampaikan melalui perangkat desa atau kantor pos terdekat.
Baca Juga: Nama Penerima Dana Bansos PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan, Begini Alasannya
4. Pengambilan Dana atau Bantuan
Penerima bansos bisa mencairkan bantuan di kantor pos atau agen yang ditunjuk, dengan membawa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Undangan Pencairan
Bantuan bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau saldo di kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk pembelian kebutuhan pokok.
5. Penyaluran dan Penggunaan Bantuan
Jika pencairan dilakukan melalui KKS, penerima bisa membeli sembako di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Jika melalui PT Pos, dana diberikan secara tunai langsung kepada penerima manfaat.
6. Pengawasan dan Pelaporan
Pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap penggunaan bantuan agar tepat sasaran.
Jika terjadi kendala seperti nama tidak terdaftar atau kesalahan data, penerima dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.
Itulah tahapan pencairan BPNT. Pastikan selalu mendapatkan informasi resmi dari Kemensos atau PT Pos Indonesia untuk menghindari penipuan!