Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Diperintahkan Penyidikan
Gugatan tersebut langsung teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan hakim yang akan menyidangkannya yakni hakim tunggal Afrizal Hady. Hakim tersebut nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.
Lalu gugatan yang kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel yang menangani pun hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Hakim tersebut akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Djuyamto pun mengungkapkan sidang pertama untuk kedua permohonan tersebut langsung dijadwalkan pada Senin 3 Maret 2025 mendatang. "Agendanya memanggil para pihak," ujar Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.
Praperadilan tersebut diajukan lantaran Hasto tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK. hakim pun memutuskan bahwa KPK berhak menetapkan tersangka terhadap Hasto dan dinilai sah.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” tegas Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Majelis tidak bisa menerima semua dalil dari pemohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.
Praperadilan itu ditujukan kepada KPK lantaran dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.