Penting! Kamu Tidak Bisa Daftar CPNS 2025 Jika Dokumen Ini Belum Lengkap, Cek Daftarnya

Selasa 18 Feb 2025, 20:23 WIB
Ilustrasi pencari kerja untuk CPNS 2025 dan BUMN. (Sumber: Pemkab Tegal)

Ilustrasi pencari kerja untuk CPNS 2025 dan BUMN. (Sumber: Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2025 pastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum pendaftarannya dibuka.

Pemerintah kemungkinan besar akan kembali menggelar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Sebelumnya sempat disinggung Menteri PAN RB, Rini Widyantini pada Desember 2024 lalu, dimana CPNS 2025 akan dibuka untuk melengkapi kebutuhan Kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.

Di era kepemimpinan presiden Republik Indonesia yang baru ini memang baru saja ada penambahan 22 Kementerian baru yang akan berjalan.

Baca Juga: 7 Tips Lolos CPNS 2025, Lengkap dari Persiapan hingga Pengumuman

Oleh karena itu, akan ada lebih banyak kesempatan untuk masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintahan pada CPNS 2025 ini.

Namun hingga Februari 2025 ini jadwal pendaftaran maupun program CPNS ini belum diumumkan secara resmi. Bagi yang berminat untuk mendaftar, bisa bersiap dan lengkapi dokumen pendaftarannya dulu.

Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2025

Penting untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan pada seleksi CPNS ini. Pastikan dokumen lengkap sebelum pendaftaran dibuka, jadi nanti tinggal mengunggah dokumen ketika melakukan registrasi.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti CPNS 2025, Anda tidak bisa mendaftar pada proses seleksi jika tidak melengkapi beberapa dokumen berikut ini:

Baca Juga: Gaji ASN 2025 Capai Rp5 Juta! Cek Formasi CPNS yang Paling Banyak Dibuka

  • Pas Foto: Calon peserta seleksi menyiapkan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal file 200 kb dengan format JPEG/JPG.
  • Swafoto: Calon peserta seleksi menyiapkan foto selfie/swafoto berukuran maksimal 100 kb dengan format JPEG/JPG.
  • Foto KTP: Calon peserta seleksi menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna, ukuran maksimal 200 kb dengan format JPEG/JPG.
  • Ijazah: Calon peserta seleksi menyiapkan foto ijazah, ukuran maksimal 800 kb dengan format PDF.
  • Transkrip Nilai: Calon peserta seleksi menyiapkan data transkrip nilai pendidikan terakhir, ukuran file maksimal 500 kb dengan format PDF.
  • Sertifikat Pendidik/STR: Jika dibutuhkan, calon peserta seleksi menyiapkan wajib mempersiapkan sertifikat pendidik atau STR.
  • Dokumen tambahan: Kemungkinan akan ada dokumen tambahan yang diperlukan untuk diunggah saat pendaftaran tergantung kepada formasi yang dilamar oleh calon peserta seleksi. Misalnya surat lamaran, surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lainnya.

Cara Daftar CPNS 2025

Sebagai informasi, proses registrasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini akan dilaksanakan secara online.

Jadi para peserta bisa membuat akun terlebih dulu di web resminya, kemudian lengkapi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Instansi yang Miliki Syarat Wajib TOEFL dan Minimal Skor Pendaftaran CPNS

Proses pendaftarannya sendiri menggunakan link sscasn.bkn.go.id. Cara registrasi sangat mudah, selengkapnya bisa ikuti panduan berikut ini:

  1. Registrasi: Buat akun di SSCASN dengan NIK, KK, email, dan nomor HP yang aktif.
  2. Login: Gunakan akun yang baru dibuat untuk masuk ke sistem.
  3. Pilih Formasi: Telusuri berbagai pilihan formasi yang tersedia dan pilih yang sesuai dengan latar belakang Anda.
  4. Lengkapi Profil: Isi semua data pribadi dengan teliti dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Verifikasi: Pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar dan lengkap.
  6. Kirim Pendaftaran: Submit formulir pendaftaran Anda secara online.
  7. Simpan Bukti: Cetak Kartu Informasi Akun sebagai tanda bukti pendaftaran.

Syarat Umum CPNS 2025

Proses rekrutmen ini bisa diikuti oleh masyarakat dengan syarat memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, untuk kualifikasi pelamar antara lain sebagai berikut:

  • Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berita Terkait
News Update