POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025 sudah dimulai pada Februari ini.
Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui! Kementerian Sosial (Kemensos) kini akan rutin memperbarui data penerima bansos melalui sistem baru bernama DTSEN.
Ini berarti, penerima yang mendapatkan bantuan sebelumnya, belum tentu akan menerimanya lagi di tahap berikutnya.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Penyaluran Bansos Kini Berbasis DTSEN: Begini Dampaknya bagi Penerima PKH dan BPNT
Kenapa Data Penerima PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan? Ini Sebabnya
Kemensos rutin memperbarui data penerima bansos guna memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Mengutip YouTube Ariawanagus, penerima di tahap sebelumnya yang mendapat saldo dana bansos bisa jadi tidak terdaftar kembali menerima di periode selanjutnya, karena adanya sistem verifikasi terbaru yang lebih akurat dan berbasis data terkini.
Sebelumnya, pendataan penerima dana bansos hanya mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Namun, kini Kemensos telah mengintegrasikan DTKS dengan Regsosek dan P3KE dalam data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Dengan DTSEN, pencocokan data semakin ketat sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Anda Bertambah di Pencairan Tahap I 2025? Ini Penyebabnya!
DTSEN: Sistem Baru Pengganti DTKS untuk Penerima PKH-BPNT 2025
Dalam keterangannya di media sosial resmi Kemensos, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa DTKS tidak lagi digunakan.
Dalam unggahan video yang dibagikan akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri beberapa waktu lalu, Gus Ipul menjelaskan DTSEN mencakup seluruh data penduduk Indonesia berdasarkan aspek ekonomi dan sosial.
Dengan sistem ini, pemerintah lebih mudah mengidentifikasi siapa yang berhak menerima bansos.
Pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika Anda ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi, ada dua cara cek bansos yang bisa dilakukan.
1. Cek Online Melalui Situs Resmi Kemensos
• Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
• Masukkan atau input data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP pada kolom yang diberikan.
• Ketikkan nama sesuai KTP.
• Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
• Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
• Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
• Pilih menu pencarian bansos dan masukkan data diri.
• Klik "Cari" untuk mengetahui status penerimaan PKH-BPNT.
Baca Juga: Kenapa Bansos PKH-BPNT Anda Tidak Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama KPM Tidak Lagi Terdaftar?
Jika seorang KPM tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos, dapat mengajukan usulan kembali.
Di bawah ini adalah panduan mendaftar bansos online menggunakan fitur di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui desa atau kelurahan setempat
Cara Daftar Bansos
Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengajukan bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Tahapan Pendaftaran Online:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi dapat ditemukan di Google Play Store dengan nama “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial.
2. Registrasi Akun
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”.
- Masukkan data pribadi seperti NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan nomor HP aktif.
- Unggah foto KTP serta swafoto (selfie) dengan KTP.
3. Login ke Aplikasi
Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat.
4. Mengajukan Pendaftaran
Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.
5. Lengkapi Informasi yang Diperlukan
- Pilih jenis bantuan yang diajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan informasi di Dukcapil.
6. Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi
- Setelah memastikan data lengkap, tekan “Kirim Usulan”.
- Data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
- Jika disetujui, nama pemohon akan masuk ke dalam data penerima bansos dan berpotensi menerima bantuan.
Daftar Bansos Offline Atau Secara Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
Bagi yang tidak dapat mengakses pendaftaran secara online, pengajuan bansos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat.
Tahapan Pendaftaran Offline:
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk proses pencatatan ke dalam DTKS.
3. Mengikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data calon penerima bansos akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk DTKS.
4. Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial
Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk proses validasi lebih lanjut.
5. Pengesahan oleh Kementerian Sosial
Setelah melalui proses verifikasi, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
6. Mengecek Status Penerimaan Bansos
Jika pengajuan disetujui, penerima dapat mengecek statusnya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?
Pendaftaran bantuan sosial, baik secara online maupun offline, tidak dikenakan biaya.
Dengan adanya perubahan sistem pendataan menggunakan DTSEN, pembaruan data penerima dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Oleh karena itu, pastikan Anda rutin memeriksa status bansos, bertanya kepada pendamping sosial, atau menghubungi operator desa agar tidak ketinggalan informasi penting.
Tetap pantau perkembangan pencairan bansos dan pastikan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan agar bantuan bisa diterima sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadi, apakah nama Anda masih terdaftar sebagai penerima PKH-BPNT? Klik sekarang juga link resmi situs Cek Bansos Kemensos di sini.