POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengubah sistem penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT dengan menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini memastikan bansos lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada yang benar-benar berhak pada tahun 2025.
Perubahan besar tersebut dimulai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Sistem ini menjadi pedoman utama dalam penyaluran Bansos PKH dan BPNT agar bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.
Jika pada penyaluran Bansos PKH-BPNT Tahap I 2025 pemerintah masih menggunakan DTKS, maka untuk tahap ke-II dan seterusnya, pencairan akan mengacu pada DTSEN.
Baca Juga: Kenapa Bansos PKH-BPNT Anda Tidak Cair? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apa Itu DTSEN dan Kenapa Penting bagi Penerima Bansos?
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi satu-satunya basis data yang digunakan dalam distribusi bansos.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah berharap bisa meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan, seperti penerima ganda atau masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria.
"Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Gus Ipul, seperti dilansir dari laman Kemensos, Senin, 17 Februari 2025.
Dengan menggunakan DTSEN, pemerintah berencana mengurangi ketimpangan dalam distribusi bansos.
Data penerima bansos yang lebih tepat dan terverifikasi akan membuat setiap bantuan sampai pada pihak yang berhak menerima.
Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data DTSEN Bekerja?
Dalam pencairan saldo dana Bansos PKH atau BPNT, DTSEN tidak hanya menjadi basis penyaluran subsidi tetapi juga memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dikutip dari YouTube Ariawanagus, pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur utama:
1. Jalur Pemerintah
Dimulai dari tingkat RT/RW, lalu diteruskan ke bupati/wali kota, hingga akhirnya masuk ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
2. Jalur Partisipasi
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau usulan terkait penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, verifikasi akhir tetap dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan data.
Perubahan ini sangat penting mengingat data penerima dana bansos selalu dinamis. Setiap hari, ada warga yang meninggal, lahir, atau pindah tempat tinggal.
Oleh karena itu, validasi berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan keakuratan data penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 2025 Cair! Cek Daerah yang Sudah Menerima Dana Hari Ini 17 Februari 2025
Bagaimana Cara Mengajukan Diri dan Terdaftar di Data Penerima Bansos?
Dengan diterapkannya DTSEN, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data, bisa segera melakukan pengecekan dan pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan akan melalui proses verifikasi yang ketat agar program bansos tetap tepat sasaran.
Sistem DTSEN diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga tidak ada lagi kesenjangan atau kesalahan dalam distribusi.