POSKOTA.CO.ID - Saat ini, banyak masyarakat menantikan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.
Jika Anda termasuk penerima manfaat Bansos PKH atau BPNT, ada baiknya memahami bagaimana proses pencairan berlangsung dan apa saja perubahan terbaru dalam sistem data penerima dana bansos dari pemerintah.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Alasan Data Penerima PKH-BPNT Bisa Berubah
Kenapa Penerima Bansos Bisa Berubah Setiap 3 Bulan?
Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima bansos agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Penerima bantuan dalam satu tahap belum tentu mendapatkannya kembali di tahap berikutnya. Hal ini karena sistem yang digunakan semakin dinamis dan berbasis verifikasi terkini.
Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?
Sebelumnya, data penerima bansos hanya mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Namun kini, Kemensos telah mengombinasikan DTKS dengan Regsosek dan P3KE dalam sistem baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Apa Itu DTSEN dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Dikutip dari media sosial resmi Kemensos, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa DTKS kini sudah tidak digunakan lagi.
"Tidak ada lagi DTKS, DTKS masa lalu. Kita semua melebur menjadi satu dengan data dari kementerian dan lembaga lain. Namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan DTSEN mencakup seluruh data penduduk Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga lebih mudah untuk mengidentifikasi sasaran penerima bansos.