POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (e-KTP) Anda telah terpilih dapat cairkan saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap 1 2025. Cek informasi lengkapnya di sini.
Kabar gembira yang ditunggu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mengenai pencairan bansos datang lagi.
Saat ini pemerintah bersama Kementrian Sosial (Kemensos) RImasih terus melakukan proses penyaluran dana.
NIK e-KTP yang sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan sudah terpilih pemerintah yang akan mencairkan dana bansos PKH 2025.
KPM PKH adalah masyarakat yang sudah terseleksi menjadi penerima bansos ini dan memang sudah sesuai memenuhi syarat.
Dilansir dari YouTube Ariawanagus, update informasi pencairan bansos PKH tahap 1 2025 sudah cair semua KKS Bank Himbara, namun penyalurannya masih dilakukan secara bertahap.
Bantuan sosial ini akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos PKH ini sesuai dengan kategori keluarga yang tertera Kemensos.
Salah satu program bantuan sosial yang didirikan oleh pemerintah Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu.
Hadirnya PKH ditengah masyarakat yang membutuhkan diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Tahap Pertama 2025 Periksa Daftar Pakai NIK KTP, Cek Caranya di Sini!
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Syarat Penerima PKH 2025
1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dan bagaimana proses pencairannya, berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
KPM juga bisa mnegetahui status pencarian dengan mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store dengan nama "Cek Bansos".